HUKUM ADAT DAYAK BANUA SIMPAKNG MENURUT TEORI FUNGSIONALISME STRUKTURAL TALCOTT PARSONS
DOI:
https://doi.org/10.56358/ejr.v16i1.388Kata Kunci:
Customary Law, Banua Simpakng, Dayak, Philosophy, cultureAbstrak
Hukum Adat merupakan aturan hidup yang dimiliki oleh masyarakat Dayak, khususnya Banua Simpakng, dalam mengatur kehidupan warga masyarakat. Dengan kata lain, siapapun yang menjadi warga masyarakat Dayak Banua Simpakng harus menaati aturan hidup tersebut demi kebaikan bersama. Hukum Adat tersebut bertujuan untuk mengatur harmonisasi kehidupan di antara warga masyarakat Suku Dayak Banua Simpakng sehingga tercipta keselarasan dan keadilan terhadap hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif melalui pendekatan fungsionalisme struktural Talcott Parsons yang terdapat pada Hukum Adat Dayak Banua Simpakng dalam mengatur aspek-aspek perilaku sosial. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan sumber data primer buku Hukum Adat Banua Simpakng dan diperkuat dengan data sekunder dari artikel-artikel yang terkait. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah peran Hukum Adat dalam kehidupan sosial bagi suku Dayak Banua Simpakng serta relevansi dan tantangan Hukum Adat Dayak Banua Simpakng di masa kini. Pelaksanaan Hukum Adat tentunya memberikan dampak positif sehingga tetap dijalankan oleh masyarakat Dayak Banua Simpakng hingga saat ini. Masyarakat Dayak Banua Simpakng tidak hanya menjadikan Hukum Adat sebagai aturan belaka, tetapi juga falsafah hidup yang mengatur harmonisasi kehidupan antara manusia dengan alam.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Reinha

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
3.jpg)


