USIA PERKAWINAN MENURUT HUKUM KANONIK
Upaya Mencegah Pernikahan Dini dalam Gereja Katolik dan Implikasinya bagi Guru Agama Katolik
DOI:
https://doi.org/10.56358/ejr.v16i2.476Keywords:
Usia perkawinan, Perkawinan dini, Hukum kanonik, Kanon 1083, Pendidikan agama Katolik, Guru agama KatolikAbstract
Perkawinan dini masih menjadi isu sosial dan marak terjadi di Indonesia. Fenomena tersebut menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara norma hukum sipil tentang usia perkawinan dengan praktik di lapangan. Hal tersebut juga serentak menunjukkan pentingnya bagi orang Katolik dewasa ini terutama kaum muda, untuk memahami secara mendalam dan benar tentang batas minimum usia perkawinan yang ditetapkan hukum kanonik dan juga dampak dari perkawinan dini tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan. Data-data penelitian diperoleh melalui buku, dokumen Gereja dan artikel ilmiah. Penelitian ini menemukan bahwa pemahaman mendalam dan benar bagi kaum muda Katolik mengenai batas minimum usia perkawinan yang ditetapkan hukum kanonik dan dampak perkawinan dini merupakan langkah preventif terhadap terjadinya pernikahan dini dalam Gereja Katolik. Pemahaman tersebut idealnya dapat dilakukan di sekolah. Guru agama Katolik sebagai figur yang memiliki posisi strategis untuk menanamkan pemahaman yang benar bagi generasi mendatang, memikul tanggung jawab yang besar untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan benar bagi peserta didik di sekolah mengenai batas minimum usia perkawinan menurut hukum kanonik dan juga dampak perkawinan dini. Membekali mereka dengan pengetahuan tersebut sejak dini, memungkinkan mereka menghindari diri dari jebakan pernikahan dini dan mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk melangsungkan perkawinan pada usia yang matang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2025 JURNAL REINHA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
3.jpg)


